RADARCIREBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan sejumlah anggota legislatif yang terpilih pada periode 2024-2029.
Tapi, dengan dinamika politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Banyak kader partai politik yang sudah terpilih menjadi anggota legislatif ingin terjun kembali ke dalam kontestasi di Pilkada serentak.
Jika partai politik memberikan rekomendasi untuk maju di Pilkada 2024 serentak, otomatis keanggotaannya sebagai wakil rakyat harus dicopot atau undur diri.
Sehingga, diperlukan proses pergantian untuk mengisi kekosongan kursi di lembaga legislatif tersebut. Mekanisme tersebut dinamakan penggantian antarwaktu (PAW).
BACA JUGA:Berkat Gol Bunuh Diri Pemain Australia, Thailand Lolos ke Final ASEAN U-19 Boys Championship
BACA JUGA:Tidak Untuk Ditiru! Puluhan Pelajar SMP Bawa Ciu dan Sajam, Gabungan Cirebon dan Majalengka
Namun, dalam melakukan proses PAW anggota DPR, DPD, dan DPRD dibutuhkan unsur ketelitian dan kehati-hatian.
Proses ini harus diselesaikan dalam waktu 7 hari setelah surat dari pimpinan dewan diterima. Meskipun PAW bukan bagian dari tahapan pemilu, permohonan PAW dari pimpinan dewan harus segera ditindaklanjuti untuk menghindari masalah hukum dan etika di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Dasar hukum pelaksanaan PAW adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 2 Tahun 2018 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mekanisme PAW anggota DPR menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah proses untuk mengisi jabatan yang kosong di luar jadwal pemilu.
BACA JUGA:Mahasiswa IPB Kenalkan Pakan Ternak Fermentasi, Tahan Hingga Berbulan-Bulan
Mekanisme ini juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi partai politik terhadap anggotanya yang berada di parlemen.
Teknis dari sistem informasi manajemen PAW (SIMPAW) meliputi enam kasus tertentu yang disampaikan kepada para peserta, yaitu:
1. Pengelolaan proses PAW yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat.
2. Pengelolaan proses PAW terkait upaya hukum oleh anggota DPR yang diberhentikan.
3. Pengelolaan proses PAW klarifikasi calon pengganti antarwaktu serta tindak lanjut hasil klarifikasi.
BACA JUGA:Retribusi dari TPI Kejawanan Sudah Mencapai 47,2 persen
4. Pengelolaan proses PAW lebih dari satu orang dalam satu surat permintaan PAW.
5. Pengelolaan proses PAW calon pengganti antarwaktu yang berpindah daerah pemilihan.
6. Penghapusan data PAW yang telah selesai.
Syarat untuk dilakukannya penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sebagai berikut ini:
1. Kematian calon terpilih: Jika calon terpilih meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri: Jika calon terpilih mengundurkan diri dari jabatannya, ditetapkan sebagai calon peserta dalam pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:Daihatsu Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Lewat Sustainability Center yang Edukatif di GIIAS
BACA JUGA:Gedung Balaikota Cirebon Dijadikan Museum, Dibuka untuk Umum
3. Tidak lagi memenuhi syarat: Jika calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
4. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu: Jika calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana pemilu, seperti politik uang atau pemalsuan dokumen, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)