Reza Indragiri Waswas Ada Kekacauan di Mabes Polri Lantaran Kasus Vina Cirebon, Mengapa?

Senin 29-07-2024,05:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

Pernyataan terbaru dari dua orang sahabat Vina ini bisa memengaruhi jalannya kasus ini. Sebab, malam 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB selama ini sudah tercatat sebagai waktu penemuan jasad Eky dan Vina di jembatan Tol Talun, Kabupaten Cirebon.

Maka dari itu, pakar dengan gelar MCrim dari University of Melbourne Australia ini menyebutkan bahwa peluang ketujuh terpidana kasus Vina untuk bebas semakin besar.

BACA JUGA:2 Kebakaran di Kabupaten Cirebon di Susukan Lebak dan Pangenan

BACA JUGA:Kopi Seda Tembus CEF 2024 di Kuningan Berkat Mahasiswa KKN IPB

"Artinya, keterangan Widi dan Mega dapat mengoreksi status hukum delapan terpidana kasus Cirebon, dari terpidana menjadi orang yang tidak bersalah dan bebas," katanya.

Munculnya pengakuan Widi dan Mega mengharuskan polisi bekerja lebih keras untuk memastikan keberadaan bukti komunikasi elektronik via gawai tersebut.

Reza menegaskan, seharusnya bukti komunikasi elektronik ini memang dibuka sejak awal. Termasuk bukti komunikasi para tersangka dan kedua korban di sekitar malam 27 Agustus 2016. 

Untuk saat ini, bukti-bukti tersebut seharusnya dibuka dan diajukan melalui mekanisme peninjauan kembali kasus Vina di Mahkamah Agung.

Dia juga mengatakan, bahwa kebenaran pernyataan Widi dan Mega dapat mengungkap misteri kematian Vina dan Eky.

"Jam 22 ini tercantum pada berkas perkara sebagai waktu penemuan jasad mereka di jembatan," ujarnya. (*)

Kategori :