Komisi III DPR RI Beri 3 Rekomedasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim PN Surabaya Harus Diperiksa

Senin 29-07-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti sampai ke telinga DPR RI.

Pasalnya, keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti pada Senin 29 Juli 2024 melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI di Jakarta.

Usai mendengar audiensi pihak keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti, Komisi III DPR RI memberikan rekomendasi.

BACA JUGA:Anggaran Kelas X SMAN 1 Cirebon Rp 3,3 Miliar, Komite Sekolah: SMA 1 lah, sudah paham teman-teman semua

BACA JUGA:Peringati Hari Anak, Kopi Manao Hadirkan Menu hingga Merchandise Sepesial Anak

BACA JUGA:Viral Anggaran SMAN 1 Cirebon Rp 3,3 M, Per Siswa Rp 9,5 Juta, Kepsek: Tidak Mengikat, Banyak yang Tak Bayar

Ada tiga poin rekomendasi yang diberikan Komisi III DPR RI terkait vonis bebas Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI ini.

2

Pertama, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Yakni hakim ketua Erintuah Damanik, serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

BACA JUGA:29 Bangunan di Dekat Tanggul Sungai Cimanuk Ambles, Uang Ganti Rugi Rp10,8 Miliar

BACA JUGA:RS Sentra Medika Gempol Segera Beroperasi, Terima Pasien BPJS

BACA JUGA:Pakai Strategi Khusus, Timnas Indonesia Hadapi Thailand di Final Piala AFF U19 2024

Komisi III DPR RI mendorong agar MA dan KY menindak tegas dan memproses para hakim tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat bersama MA dan KY dalam waktu dekat sebagai tindak lanjut kasus ini.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kategori :