Komisi III DPR RI Beri 3 Rekomedasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Majelis Hakim PN Surabaya Harus Diperiksa

Senin 29-07-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Sertijab Pati Polri, Ada Kadiv Propam dan Sejumlah Kapolda

BACA JUGA:Cara Indra Sjafri Intip Kekuatan Lawan, Head to Head Indonesia vs Thailand

Serta mengajukan pencekalan terhadap Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Teman-teman bisa kita sepakati kesimpulan hari ini? Sepakat?" ujar Habiburokhman sambil mengetok palu.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI sepakat bahwa putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur merupakan suatu kejanggalan. 

BACA JUGA:Relawan Jemari Ikut Sukseskan Jalan Sehat Jabar Bangkit Bersama Ono Surono

BACA JUGA:8 Saksi Fakta Disiapkan Pengacara Saka Tatal untuk Lanjutan Sidang PK Besok

2

Pasalnya, putusan hakim bertentangan dengan fakta persidangan.

Putusan vonis bebas Ronald Tannur juga dinilai tidak masuk akal. Sebab, rekaman video yang beredar menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ronald Tannur dengan melindas Dini menggunakan mobilnya.

Kemudian, hasil visum pun menunjukkan bahwa Dini memiliki banyak luka lebam dan robek di tubuhnya akibat benda tumpul.

Namun, bukannya membuat keputusan tepat sesuai fakta persidangan, Majelis Hakim PN Surabaya malah memvonis bebas Ronald Tannur, dan salah satu pertimbangannya menyebut Dini tewas akibat pengaruh alkohol. (*)

Kategori :