"Ya kalau memang mau dilaporkan atau sudah dilaporkan, ya kami siap untuk menghadapi itu ya," kata pengacara Dede, Asido Hutabarat, Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:Dicecar Bareskrim, Benny Rhamdani Belum Menjawab Soal Sosok T si Pengendali Judi Online
BACA JUGA:Iptu Rudiana Dicecar Hotman Paris, Bantah Menangkap - Siksa Para Pelaku
Ia menilai laporan yang dilayangkan kubu Aep, bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Karena dalam laporan itu, Aep nantinya akan diperiksa sebagai pelapor dengan membantah narasi yang selama ini berkembang.
"Begini, kita punya analisa ya. Dari analisa kita apa yang disebut pelanggaran di situ, justru kita bertanya di mana pelanggarannya kalau orang ingin mengungkapkan pelanggaran," ucap Asido.
BACA JUGA:Kemenpora Jadikan PON XXI Aceh-Sumut Ajang Seleksi Atlet untuk Multievent Internasional
BACA JUGA:Kuasa Hukum Saka Tatal Tak Kuat Tahan Tangis, Kisah Sedih Saksi Aldi di Sidang PK
"Di mana pelanggaran Dede kalau dia merasa bersalah. Ini kan kata dia, statement dia."
"Dia merasa bersalah, merasa berdosa, hidupnya tidak tenang, masih bisa ya berkeluarga punya anak, sementara terpidana di dalam seumur hidup," tambah Asido. (*)