RADARCIREBON.COM - Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky saling lapor terikat keterangan palsu atau penyebaran berita bohong.
Aep yang menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam melaporkan saksi Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang dilayangkan Aep terhadap Dede dan Dedi Mulyadi terkait penyebaran berita hoax.
BACA JUGA:Iptu Rudiana Angkat Bicara Terkait Kasus Pembunuhan Eky dan Vina, Begini Keterangan Lengkapnya
BACA JUGA:BRI Kembali Ditunjuk KSEI Sebagai Bank Pembayaran dan Bank Administrator RDN
BACA JUGA:Jamin Keamanan Data, Pemprov Jabar Pakat Teknologi Blockchain pada Fitur Kepegawaian
"Kami hari ini sepakat menyerahkan proses hukum ini kepada penegak hukum dalam hal ini, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," ujar kuasa hukum Aep, Pitra Romadoni dalam konferensi pers di kantor DPP Perhakhi, Jakarta Pusat, pada Selasa 30 Juli 2024.
Laporan dibuat oleh Sapto Wibowo, yang juga kuasa hukum Aep Rudiansyah. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4352/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Selasa, 30 Juli 2024.
Menurut Pitra rekaman video didalam akun YouTube Dedi Mulyadi yang menampilkan Dede Riswanto serta politikus Gerindra Dedi Mulyadi banyak mengandung berita bohong soal kematian Vina dan Eky.
BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Sidang Saka Tatal: Tidak Ada Bukti Baru, Permohonan PK Harus Ditolak
BACA JUGA:Banyak Aktifitas Masyarakat Dijalan Tol, PT SMR: Bahaya dan Sebabkan Kecelakaan
BACA JUGA:Waduh! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jabar Didominasi Usia Pelajar
Pitra menuding keduanya melanggar Pasal 28 Ayat (3) Juncto Pasal 45 A Ayat (3) UU ITE tentang hoaks dan pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, Asido Hutabarat menyambut laporan kubu Aep ke polisi.
Asido Hutabarat menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi laporan tersebut.