16 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Indramayu, Pengedar Mendominasi

Kamis 01-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

16 Tersangka Kasus Narkoba Diringkus Polres Indramayu, Pengedar Mendominasi

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – 16 tersangka kasus narkoba diringkus jajaran Polres Indramayu dalam Operasi Antik Lodaya 2024.

Dalam operasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu, juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

Antara lain narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram. Kemudian, obat keras terbatas (OKT) jenis tramadol sebanyak 2.116 butir, hexymer 280 butir, dextro 1.362 butir, dan dobel y sebanyak 1.270 butir. 

Dijelaskan oleh Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo dari 16 tersangka yang berhasil diringkus, didominasi oleh pengedar sabu dan OKT. Jumlahnya mencapai 12 orang.

BACA JUGA:Lindungi RT, RW dan BPD Pemkab Cirebon MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Sandiaga Uno Tegaskan Tidak Maju di Pilkada Jabar: Peluang Incumbent Lebih Besar

Di samping itu ada 3 kurir dan 1 pemakai yang juga ikut ditangkap. Adapun kasus yang terbongkar adalah 6 kasus narkotika jenis sabu dan 6 kasus OKT.

“Mereka ditangkap di tempat berbeda ya, ada dari Kecamatan Sukra, Losarang, Sliyeg, Patrol, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan,” tutur Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang S. 

AKBP Ari menambahkan, selain mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir berbagai jenis OKT, anak buahnya juga menyita barang bukti lainnya.

Antara lain berupa handphone sebanyak 13 unit, timbangan digital 2 unit, uang tunai Rp1.270.000, dan kendaraam roda dua sebanyak 4 unit.

BACA JUGA:Pimpin Penertiban Warem di Goa Macan Gempol, Pj Bupati Cirebon: Nanti Kita Tata dan Dibekali Pelatihan

Terhadap pengedar dan kurir, lanjut Ari, dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

“Bagi pengedar OKT pasal 432 atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara atau denda antara Rp500 juta sampai Rp5 miliar. Sedangkan pengguna dikenakan pasal 127 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Ari. (*)

Kategori :