Kedua, bagi Cakada yang telah memiliki akun namun saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi, mereka wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN;
Ketiga, Cakada yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi, mereka dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.
BACA JUGA:KPU RI Rencanakan Menghapus Saksi Diskualifikasi Cakada yang Tak Laporkan LPPDK
Jika sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di tahun 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024.
Maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN
"KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon," tutur Pahala.
Kemudian, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.
BACA JUGA:Diskusi Publik Hadirkan Eti Herawati - Suhendrik dan Enggar, Ada RT/RW Se-Kota Cirebon
Apabila dari verifikasi masih ada kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, lanjut Pahala mengungkapkan bahwa KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal Cakada mengenai isian LHKPN atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.
"Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 sampai 29 Agustus 2024)," pungkasnya.
Jika Cakada tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK.
Pahala berharap dengan adanya surat edaran ini, para bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Tegas! OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal Sejak 2017
Sehingga proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi. (*)