Demi Terwujudnya Pilkada Bersih dan Transparan, Bakal Cakada Wajib Menyampaikan LHKPN ke KPK

Sabtu 03-08-2024,09:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Setiap bakal calon kepala daerah (Cakada) diimbau untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Menurutnya, LHKPN ini sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"(LHKPN) sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. 

BACA JUGA:Ini Baru Keren! Perpanjangan SIM Tidak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Cukup Unduh Aplikasi

BACA JUGA:Resmi! Partai Golkar Pinang Kang Dedi Mulyadi jadi Cakada di Pilkada Jabar 2024

"Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini," ungkapnya, Jumat 2 Agustus 2024. 

Pahala menjelaskan, untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE). 

"Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tuturnya. 

Dijelaskan, pedoman ini dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap bakal Cakada dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan. 

BACA JUGA:Sinyal Kuat Ridwan Kamil Maju di Pilkada Daerah Khusus Jakarta

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional JJB Raih Best of The Best di Ajang ENSIA Award 2024

Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada sebagai berikut:

Pertama, bagi bakal Cakada yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN, mereka harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran.

Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.

Kategori :