OJK Dukung Pemberantasan Aktivitas Judol

Selasa 06-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Maraknya judi online (judol) menjadi perhatian khusus bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberantasan judi online.

OJK terus konsisten dalam melakukan upaya pemberantasan judol sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan berbagai upaya telah dilakukan OJK seperti memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Bey Machmudin Beri Ucapan Kepada 50 Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029

BACA JUGA:Asli, Aja Dicontoh! Pelajar SMP Tewas Dalam Aksi Tawuran di Babakan Cirebon

Kemudian, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

Selain itu, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

"Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang."

BACA JUGA:120 Peserta Pelatihan Kerja Asal Sumedang Digembleng Bahasa dan Budaya Jepang

BACA JUGA:Pejabat Pemkab Kuningan ke Mana? Relawan di Gedung Naskah Linggarjati Minta Ditengok

BACA JUGA:Kaesang Berikan Langsung Rekom PSI untuk Calon Wali Kota Cirebon ke Eti Herawati

"OJK bersama Perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM)," paparnya.

OJK terus memantau upaya Perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.

Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, PT KAI Daop 3 Cirebon Tutup 11 Perlintasan Sebidang

Kategori :