BANDUNG, RADARCIREBON.COM – Update kasus Vina Cirebon kali ini menyoroti jawaban empat terpidana yang baru saja diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baru-baru ini, tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
4 dari tujuh terpidana yakni Rivaldi, Eka Sandi, Hadi, dan Supriyanto memberikan jawaban keukeuh yang tidak berubah-ubah.
Mereka menyatakan bahwa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon tahun 2016 silam.
BACA JUGA:Kabupaten Cirebon Darurat Aksi Tawuran, Nih Buktinya!
BACA JUGA:Korban Tewas Akibat Tawuran di Babakan, Pindahan dari Sekolah Lain
Keempat terpidana mengatakan dengan tegas bahwa mereka tidak berada di lokasi kejadian.
4 terpidana kasus Vina Cirebon ini diperiksa di Rutan Kebon Waru Bandung. Pemeriksaan dilaksanakan sejak Senin (5/8/2024) siang dan baru berakhir pada Selasa dini hari.
Nah, setelah keempat terpidana di Rutan Kebon Waru, hari ini Penyidik Bareskrim Polri baru akan memeriksa dua terpidana lainnya yakni, Jaya dan Eko Ramdhani.
Kedua terpidana ini ditempatkan di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni atas nama Sudirman belum diketahui ditempatkan di mana.
BACA JUGA:Ini Dia Luka-luka di Tubuh AI, Pelajar SMP yang Meninggal Diduga Tawuran di Babakan Cirebon
Disebutkan bahwa, Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami laporan dugaan tindak pidana memberikan kesaksian palsu yang dilakukan Aep dan Dede.
Baru-baru ini, Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Roelly Panggabean, mengungkapkan bahwa timnya mendampingi para terpidana saat diperiksa penyidik Bareskrim.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang dibuat oleh para kliennya.
"Malam ini kami baru menyampaikan pendampingan para terpidana yang dilakukan pemeriksaan penyidik Mabes Polri,” kata Roelly.