Transaksi Digital Bakal Dievaluasi Guna Cegah Judol, Kemenkominfo Gandeng Dua Lembaga Ini

Selasa 13-08-2024,05:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Guna mencegah dan mengawasi transaksi judi online (judol), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengevaluasi penerapan sistem pembayaran digital.

"Ini ada tiga komponen menurut saya, untuk kita melakukan evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online, karena pinjaman online (pinjol) ini juga harus kita tertibkan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 12 Agustus 2024.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, Kemenkominfo bekerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.

Menurut dia, dalam hal ini sebanyak 32 situs yang digunakan sebagai sarana konversi pulsa menjadi uang sudah diputus aksesnya.

BACA JUGA:Ciptakan Satu Data Terintegrasi, Nomor SIM dan NIK KTP Akan Sama

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Tegaskan Netralitas ASN

BACA JUGA:Jepang Diguncang Gempa Bumi, BMKG Juga Khawatir Bisa Melanda Indonesia, Berikut Alasannya

2

Di samping itu, Kemenkominfo dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024 sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs dan konten terkait judol.

Kemenkominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina) serta membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judol.

"Kominfo sudah memutus NAP dari Kamboja dan Davao. Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis."

"Karena VPN ini yang digunakan oleh para pemain judol untuk mengakses situs-situs judol," kata Budi.

BACA JUGA:Partai Golkar Tetap Mengusung Dedi Mulyadi di Pilkada Jawa Barat Meski Airlangga Hartarto Mundur

BACA JUGA:Kakorlantas Cek Kesiapan Personel dan Kendaraan Lalu Lintas Jelang HUT RI ke-79 di IKN

Budi mengemukakan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius.

Dia mengutip data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang menunjukkan perputaran uang dalam judi online pada 2023 mencapai Rp327 triliun dan diperkirakan meningkat menjadi Rp900 triliun pada 2024.

Kategori :