Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil mengamankan DN dan barang bukti airsoft gun.
Sementara itu, pekerjaan DN diketahui sebagai staf kepaniteraan PN Depok. Dia telah diperiksa di Mapolres Metro Depok.
"Proses penyidikannya sudah kita lalui, dalam artian kita sedang lakukan pemeriksaan terhadap pelakunya," tambah Yefta Ruben.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya, Yefta juga memastikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, polisi juga menganalisis video maupun CCTV untuk mendalami kasus tersebut.
"Kemudian kita juga ambil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang melihat. Kemudian analisis dokumen kita lakukan untuk video maupun pengambilan alat bukti lain seperti CCTV," ungkapnya.
DN sementara ini masih berstatus terperiksa. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukuman, itu 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 tentang pengancaman dengan kekerasan KUHP," pungkas Kompol Yefta. (*)