Kasus Vina Cirebon: Pengacara 6 Terpidana Ajukan 50 Saksi Fakta dan Ahli

Rabu 14-08-2024,16:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pengacara 6 terpidana kasus Vina Cirebon ajukan 50 saksi fakta dan ahli.

50 saksi fakta dan ahli ini diajukan dalam upaya peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan permohonannya ke PN Cirebon hari ini, Rabu 14 Agustus 2024.

Salah satu kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya juga mengharapkan Iptu Rudiana bersaksi di persidangan.

"Kami menghadirkan hampir 50 saksi dari saksi ahli dan fakta yang nantinya akan kami sortir lagi mana yang sangat penting. Yang pasti kami mengajukan kurang lebih 50 saksi untuk 6 terpidana itu,” kata Jutek Bongso kepada wartawan.

BACA JUGA:Dukung Program Pemerintah Perkuat Industri Lokal, Epson Resmikan Pabrik Proyektor Buatan Indonesia di Cikarang

“Untuk Pak Rudiana hadir sebagai saksi itu bukan kewenangan kami. Kami sih berharap kalau pak Rudiana ini mau hadir, itu jauh lebih bagus," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengikuti jejak Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali alias PK.

Ke-6 terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Lewat upaya hukum ini, mereka berharap bisa mendapatkan keadilan dan bebas dari hukuman.

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: 6 Terpidana Ajukan PK, Pengacara Singgung Kekhilafan Hakim

BACA JUGA:Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada 2023, Pelindo Jadi Kontibutor Terbesar Klaster Logistik BUMN

Hari ini, Rabu 14 Agustus 2024, belasan pengacara yang mewakili keenam terpidana mendatangi PN Cirebon.

Mereka mendaftarkan memori PK yang akan diajukan. Total ada 3 memori PK. Rivaldi dan Eko masing-masing satu memori. 

Sedangkan terpidana atas nama Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto digabung menjadi satu memori.

Jutek Bongso mengatakan, upaya PK ini sangat penting untuk dilakukan sebab pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutus perkara ini pada tahun 2017.

Kategori :