Soal Polemik Jilbab, BPIP: Tidak Ada Pelarangan dan Akan Lakukan Evaluasi

Rabu 14-08-2024,19:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Adanya polemik mengenai Paskibraka Tingkat Pusat Tahun 2024 yang tidak menggunakan hijab atau jilbab saat Pengukuhan pada 13 Agustus 2024, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan klarifikasi resminya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Rabu 14 Agustus 2024, BPIP menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah penjelasan penting mengenai isu tersebut.

BPIP meminta maaf atas segala kegaduhan yang terjadi. Dalam pernyataan resminya, BPIP menyebutkan akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Tidak Ada Pelarangan Hijab

BPIP menegaskan bahwa tidak ada pelarangan penggunaan hijab bagi para Paskibraka di semua tingkat, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

BACA JUGA:Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri

BACA JUGA:Jelang HUT ke-79 RI, 52 Paskibraka Jabar 2024 Dikukuhkan

2

BACA JUGA:HEBOH! Beli Jaket Pakai Daun di Kuningan, Ribuan Warga Serbu Toko Sumedang Second

BPIP memastikan bahwa kebebasan beragama tetap dijunjung tinggi dan dijamin.

Aturan Sikap Tampang Paskibraka

Menurut Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP No. 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, diatur mengenai sikap tampang yang harus dipatuhi oleh Paskibraka.

Namun, aturan tersebut tetap menghormati kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya.

Fasilitasi Ibadah

BPIP memastikan bahwa selama pemusatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tingkat Pusat di Cibubur dan Ibu Kota Nusantara (IKN), fasilitas untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing akan terus disediakan.

BACA JUGA:SONTOLOYO! Alasan Armor Toreador Aniaya Cut Intan Ternyata Gara-gara Video Porno

Kategori :