Sejak tahun 2010, wacana ini sudah digodok lewat pembentukan Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C).
Kemudian berkembang lagi menjadi kelompok yang bernama Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C).
Dalam kegiatan deklarasi yang dilaksanakan pada tahun 2021, kembali disampaikan mengenai kelayakan pembentukan provinsi ini.
Provinsi Cirebon sendiri dibentuk dengan menempuh cara sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014.
BACA JUGA:Tujuan Wisata Baru di Kuningan, 15 ODCB Berpotensi Menjadi OCB
Pada tahun 2021, DPR RI sebenarnya sudah menerima usulan pemekaran ini. Kendati demikian, belum ada tanda lebih lanjut mengenai realisasinya.
Dorongan dari para tokoh termasuk di Dulur Cirebonan tentu akan sangat signifikan untuk merealisasikan pembentukan Provinsi Cirebon Raya.
Apalagi wilayah ini sudah berkembang secara infrastruktur yakni memiliki akses dari Tol Cikopo - Palimanan.
Kemudian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati yang ada di Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Pengedar Sabu dan OKT Diringkus Polisi di Depok Kabupaten Cirebon
Ditambah kawasan industri di Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Indramayu, pusat perdagangan di wilayah Kota Cirebon dan ditunjang dengan sektor pariwisata di Majalengka dan Kuningan.