Rudi Pelor Minta Maaf Keterangan Palsu Aep di Kasus Vina Cirebon

Kamis 15-08-2024,13:36 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Rudi mengaku dirinya hadir di Pengadilan Negeri Kota Cirebon hanya untuk mengantarkan para saksi dan terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eky tersebut.

BACA JUGA:Proklamasi di Cirebon Lebih Dulu dari Jakarta, Bukan Oleh Soekarno-Hatta

BACA JUGA:UGJ Terjunkan 1.242 Mahasiswa ke Desa Ikuti KKN-T

Diberitakan sebelumnya, setelah Saka Tatal, kini giliran 6 terpidana melalui Tim Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.

Belasan orang Tim Kuasa Hukum 6 terpidana, mendatangi Pengadilan Negeri Kota Cirebon di Jl DR Wahidin Sudirohusodo, Rabu siang 14 Agustus 2024.

Keenam 6 terpidana yang mengajukan Peninjau Kembali tersebut yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Dari 6 terpidana yang mengajukan PK, terbagi dalam 3 memori (berkas). Masing-masing memori untuk Rivaldi dan Eko. Kemudian 1 memori digabung untuk Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

BACA JUGA:Momentum Sertijab Kepala BPK Jabar, Kolaborasi Erat untuk Tata Kelola Keuangan Berkualitas

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Disambut Histeris Puluhan Ribu Warga Tasikmalaya

Dijelaskan Jansangapan Hutabarat, selaku tim Kuasa Hukum, pengakuan PK tersebut minus terpidana atas nama Sudirman.

"Siang ini kami datang ke PN Kota Cirebon untuk mengajukan PK untuk ke-6 terpidana, minus Sudirman. Karena Sudirman memiliki kuasa hukum yang lain," ungkap Jansangapan Hutabarat.*

Kategori :