CIREBON, RADARCIREBON.COM - Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bagi 6 terpidana kasus Vina Cirebon, berbekal 4 novum dan 50 saksi.
Dijelaskan Jutek Bongso, selaku tim Kuasa Hukum 6 terpidana, sebanyak 4 novum yang diprioritaskan untuk PK tersebut.
"Novum ada beberapa ya, yang saya ingat paling sedikit ada empat novum prioritas pada PK ini yakni novum tentang pencabutan keterangan Dede, pencabutan keterangan Liga Akbar, keterangan dari Widi dan Mega, kemudian juga saksi fakta yang melihat kejadian kecelakaan malam itu," sebut Jutek Bongso saat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu 14 Agustus 2024.
Jutek mengatakan, pihaknya memohon kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar bisa menghadirkan keenam 6 terpidana pada sidang PK nanti.
BACA JUGA:Rudi Pelor Minta Maaf Keterangan Palsu Aep di Kasus Vina Cirebon
"Kami akan memohon, itukan kewenangan majelis hakim dan Lapas. Kamu akan memohon kepada majelis untuk dapat menghadirkan ke-6 terpidana. Masalah dikabulkan atau tidaknya, kami serahkan kepada yang mulia," katanya.
Menurut Jutek, pihaknya menemukan kekhilafan hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Ada lebih dari 100 kekhilafan hakim dan yang saling bertentangan antar satu dengan yang lain. Banyaklah, nantilah di persidangan. Kalau saya buka di sini, nanti anda (wartawan) vonis langsung," ucapnya.
Jutek belum bisa menyimpulkan kematian Vina dan Eky tersebut, akibat kecelakaan atau pembunuhan.
BACA JUGA:Wilayah sampai Cilacap, Rokhmin Dahuri: Pembentukan Provinsi Cirebon Raya Sudah Memenuhi Syarat
"Bukan kewajiban kami, bukan tanah kami untuk menyimpulkan pembunuhan atau kecelakaan yang dialami Eky dan Vina," jelasnya.
Tugasnya saat ini, hanya ingin membuktikan jika 6 terpidana yang menjadi kliennya itu, bukan pelaku atau terlibat dalam kematin Vina dan Eky tersebut.
"Ranah kami hanya ini membuktikan para terpidana klien kami tidak tidak terlibat dan tidak ada di lokasi pada malam kejadian. Dan ceritanya pun yang dihadirkan kami sampaikan fakta bahwa ini dapat diduga fiktif," terangnya.
Dalam sidang PK nanti, lanjut Jutek, pihaknya akan menghadirkan saksi fakta yang melihat langsung dugaan peristiwa itu bukan pembunuhan tapi kecelakaan dan juga saksi ahli.
BACA JUGA:dr Sudarsono, Tokoh Penting di Balik Proklamasi 15 Agustus di Cirebon