CIREBON, RADARCIREBON.COM - Saka Tatal melakukan upaya hukum lewat Peninjauan Kembali (PK). Langkah tersebut, kini diikuti oleh enam terpidana lainnya.
Melalui Tim Kuasa Hukumnya, keenam terpidana telah mengajukan PK terhadap kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu 14 Agustus 2024.
Keenam terpidana terkait kematian Vina dan Eky yang mengajukan PK itu yakni, Rivaldi, Eka Sandi, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Jaya, dan Suprianto.
Ramai-ramainya terpidana yang melakukan PK terkait kasus Vina Cirebon ini, mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Keluarga Vina.
BACA JUGA:PKB Kota Cirebon Dukung Cak Imin di Muktamar Bali
Raden Reza Pramadia, salah satu Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Vina menganggap wajar dan hak para terpidana mengajukan PK ke Pengadilan.
"Itu sah-sah saja. Dan menurut kami, semakin banyak yang mengajukan upaya hukum, membuat kasus ini semakin terang, semakin jelas," ujarnya lewat rekaman video yang dikirimkan kepada radarcirebon.com, Kamis 15 Agustus 2024.
Reza menyebutkan, pihaknya dan keluarga almarhumah Vina akan terus menunggu kelanjutan kasus itu dan tetap mengikuti jalannya persidangan nanti.
Mereka pun, akan menghormati dan mengikuti apapun hasil sidang terbaru nanti.
BACA JUGA:4 Novum dan 50 Saksi, Bekal PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Jadi apapun nanti hasilnya, kami dari pihak keluarga akan menghormati dan mengikuti putusan terbaru nanti," jelasnya.
Namun hingga saat ini, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa Vina merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Hal tersebut, sambung Reza, berdasarkan hasil sidang yang diperkuat dengan keterangan saksi.
"Tapi sampai saat ini, kami masih meyakini bahwa itu adalah pembunuhan berencana yang disertai dengan pemerkosaan karena kami tetap memegang teguh keputusan dari hasil yang sudah inkrah," pungkasnya.
BACA JUGA:Rudi Pelor Minta Maaf Keterangan Palsu Aep di Kasus Vina Cirebon