CIREBON, RADARCIREBON.COM – 2 pengedar tembakau sintetis berhasil diringkus jajaran Polresta Cirebon.
2 pengedar tembakau sintetis ini berinisial MAN (21) dan RRZ (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa selain menangkap dua tersangka, anak buahnya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa 37 paket tembakau sintetis, handphone, timbangan digital, sepeda motor, dan lainnya dari tangan kedua tersangka," tuturnya, Jumat (16/7/2024).
BACA JUGA:Eky Saat Kejadian Pakai Baju Orang Lain, Pemilik Buka Suara
BACA JUGA:Langkah Strategis RSUD Arjawinangun Menuju Rumah Sakit Pendidikan
Kapolresta menambahkan, bahwa MAN dan RRZ ditangkap di kawasan Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilaksanakan pada Senin (12/8/2024) kira-kira pukul 14.00 WIB.
Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Misteri Keberadaan Sudirman di Balik Kembalinya 6 Terpidana ke Cirebon
"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110," pungkas Sumarni. (*)