Cecep menegaskan, apa yang diputuskan tersebut tidak bisa diterima dan wajar ketika itu memantik reaksi kemarahan dari publik.
Berikutnya adalah bahwa putusan MK itu merupakan putusan terbaru bila dibandingkan dengan putusan Mahkamah Agung.
Sehingga berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori atau aturan yang baru mengenyampingkan undang-undang yang lama.
Berkaitan dengan fenomena yang terjadi, Cecep melihat telah terjadi perubahan dan kondisi darurat hukum di Indonesia.
BACA JUGA:DPRD Perkuat Penyusunan Strategi Pembangunan Pariwisata
“Itu menunjukan perubahan dari rechstaat dan machstaat adalah istilah yang digunakan untuk membedakan antara negara yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan negara yang menjalankan sistem pemerintahan berdasarkan kekuasaan (machstaat),” bebernya.