Fraksi PDI Perjuangan Menolak RUU Pilkada Dibahas Hingga Paripurna DPR RI

Rabu 21-08-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Upaya sejumlah fraksi di DPR RI untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke pembahasan pada tingkat selanjutnya, ditolak oleh Fraksi PDI Perjuangan.

Hal ini disampaikan oleh anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Nurdin dalam rapat, Rabu 21 Agustus 2024.

Diketahui, delapan fraksi di DPR, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, NasDem, PKS, PKB, dan PPP, menerima RUU Pilkada dibawa ke tingkat selanjutnya.

BACA JUGA:Gambar Garuda Bertuliskan Peringatan Darurat Menggema di Sejumlah Media Sosial, Ada Apa?

BACA JUGA:Peduli Lingkungan, Pelindo Tanam 350 Pohon di Kota Cirebon

Menurutnya, Fraksi PDI Perjuangan menolak RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Fraksi PDIP DPR RI menyatakan tidak setuju RUU Pilkada yang sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) itu dibawa dalam pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna DPR RI.

2

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan UU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

Legislator Komisi III DPR RI itu beranggapan RUU Pilkada yang dibahas dalam rapat Baleg itu bertentangan dengab putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA:Breaking News! Eti Herawati-Suhendrik Terima Surat Rekomendasi Langsung dari Presiden PKS

BACA JUGA:West Java Festival 2024: Inilah Keseruan Acara Puncak di Gedung Sate Bandung

"Seharusnya perubahan terhadap UU ini diharapkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," ungkap Nurdin.

Dia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti DPR dalam membentuk aturan.

Purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir komisaris jenderal itu menilai bakal muncul preseden buruk ketika DPR membuat RUU yang tidak sesuai putusan MK.

"Menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum karena di berbagai negara tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ujar Nurdin.

Kategori :