Proses Balik Nama Sertifikat Tanpa Izin H. Maulwi Saelan

Sabtu 08-03-2014,14:29 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON - Seperti telah diberitakan sebelumnya di Harian Umum Radar Cirebon, Sabtu (8/3). Saat radarcirebon.com menyambangi Masjid Teja Suar, di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, awak media ini, diterima Ketua DKM Teja Suar, Karya memberikan salinan copy surat yang bertanda tangan, H Maulwi Saelan, ditujukan kepada Achmad Berliana Zulkifli, Sabtu (8/3), pukul 10.00 WIB. Menurut H. Maulwi Saelan, melalui Ketua DKM Teja Suar, Karya, dalam surat tersebut, dinyatakan H. Maulwi Saelan masih berkomitmen dengan semua kesepakatan perjanjian jual-beli tanah yang terletak di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon yang telah disetjui, namun dengan adanya beberapa kejadian dan atau tindakan-tindakan yang terjadi di lapangan akhir-akhir ini menjadikan H. Maulwi Saelan ragu untuk melanjutkan proses jual beli. \"Bagi saya proses jual beli tersebut belum terjadi, dikarenakan adanya beberapa komitmen dan tindakan-tindakan yang belum dan tidak memenuhi semua kesepakatan yang telah disetujui bersama,\" kutip salinan copy surat H. Maulwi Saelan. Masih menurut surat tersebut, ada pelanggaran (Ade Berliana Zulkifli-red) dilakukan, 1) Membangun masjid pengganti tanpa koordinasi, dimana luas tanah, spesifikasi bangunan, ijin mendirikan bangunan, pengawasan bangunan, serta hal lain terkait pembangunan masjid pengganti. 2) Harga tanah dan bangunan sebagaimana perjanjian ikatan jual beli yang telah ditanda-tangani, nilai bangunan senilai Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah), nilai tersebut di luar harga tanah. Begitu pula halnya dengan pembelian tanah untuk bangunan masjid pengganti, tidak tahu siapa pemilik lama dan berapa nilai dari pembelian tersebut. 3) Proses balik nama sertifikat tanpa ijin (H. Maulwi Saelan-red), langsung dibalik nama setelah pembayaran ke-2 selesai dilaksanakan. Seharusnya meminta ijin terlebih dahulu kepada (H. Maulwi Saelan-red) sebelum proses balik nama dilaksanakan. 4) Tanda tangan pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH-Pasal 21) bukanlah tanda tangan asli (H. Maulwi Saelan-red). 5) Tanpa ijin (H. Maulwi Saelan-red) telah membongkar dan membuat pintu pagar serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan pengurus Masjid Teja Suar. Kegiatan tersebut berupa mengumpulkan dan mengundang massa dari luar untuk datang ke Masjid Teja Suar. \"Sehubungan perihal tersebut, (H. Maulwi Saelan-red) mempertimbangkan untuk mengembalikan semua dana yang telah diterima,\" kutip salinan copy yang diterima radarcirebon.com, Surat yang bertanda tangan H. Maulwi Saelan merupakan tanggan surat Ade Berliana Zulkifli bernomor 01/II/2014, tanggal 12 Februari 2014. (wb)

Tags :
Kategori :

Terkait