Dugaan Potongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Kejaksaan Negeri Sebut Hal Ini

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melakukan pulbaket kasus dugaan potongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.-Dokumen-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Kasus dugaan potongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, upaya pendalaman masih dilakukan.
"Masih pulbaket (pengumpulan bahan data dan keterangan)," kata Slamet, kepada radarcirebon.com.
Pihaknya belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut kepada publik, karena masih fokus melakukan proses pendalam.
BACA JUGA:Gangguan Gas Alam di Cirebon, Surat PGN ke Pelanggan: Ada Pemeliharaan, Terjadi Sabtu - Minggu
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Muhamad Hamdan S SH MH mengatakan pihaknya bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait potongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon.
Ia mengatakan potongan sebesar Rp250 ribu per siswa bukan angka yang kecil.
Jadi, kata Muhamad Hamdan, meski pihaknya belum menerima pengaduan, tapi sudah bisa langsung gerak melakukan penelusuran.
“Kami memang belum terima pengaduan, tapi bukan berarti kita tinggal diam. Kita tetap jalan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” tegasnya saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Senin, 10, Februari 2025.
BACA JUGA:Inilah 5 Manfaat Minuman Jahe, Salah Satunya Melancarkan Darah
“Apalagi pemotongan dana PIP itu besarannya Rp250 ribu per siswa. Kalau dikalikan seluruh siswa dalam satu sekolah yang menerima bantuan dana PIP, maka jumlahnya sangat besar."
"Dan itu baru satu sekolah. Apakah itu hanya terjadi di satu sekolah, atau sekolah-sekolah lain juga mengalami hal yang sama,” sambung Hamdan.
Menurut Hamdan, Program Indonesia Pintar atau PIP ini adalah programnya Presiden Jokowi.
Berarti, kata Hamdan, program sudah lama. Karena itulah pihaknya melakukan penelusuran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: