CIREBON, RADARCIREBON.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Cirebon resmi diikuti oleh 4 pasangan calon kepala daerah (Cakada).
Pasangan Cakada yang terakhir mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Cirebon adalah Rahmat Hidayat dan Imam Saputra (RAHIM)
Pasangan Cakada RAHIM mendaftar ke KPU Kabupaten Cirebon pada pukul 22.00 WIB, Kamis 29 Agustus 2024.
Pasangan Cakada RAHIM diusung oleh sejumlah partai politik (parpol) non-parlemen, seperti PAN, PPP, PKN, Perindo, Partai Buruh, PBB, Partai Gelora dan Partai Umat.
BACA JUGA:Sempat Tertunda Beberapa Jam, Akhirnya Pasangan Lutfi-Dia Resmi Daftar ke KPU Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Shin Tae-yong Panggil 26 Pemain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2024, Maarten Paes Bakal Jalani Debut
Dengan dukungan dari partai-partai tersebut, pasangan RAHIM berharap dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
Rahmat Hidayat yang merupakan putra asli Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon menyampaikan keinginannya untuk mengabdi kepada masyarakat Cirebon.
"Sebagai putra daerah, saya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat Cirebon. Apa yang sudah baik, kita tingkatkan, dan untuk kekurangannya, kita bahu-membahu untuk memperbaikinya," katanya.
BACA JUGA:Mengejutkan! PDI Perjuangan Usung Jeje Wiradinata-Ronald Surapradja di Pilkada Jabar
BACA JUGA:Mantan Gubernur DKI Jakarta Batal Maju di Pilkada Jabar, Duet Anies-Ono Ambyar
BACA JUGA:8 Parpol Non-Parlemen Usung Rahmat Hidayat-Imam Saputra Maju di Pilkada Kabupaten Cirebon
Dijelaskan, kehadiran pasangan RAHIM dalam Pilkada Kabupaten Cirebon dapat memberikan solusi dan kemajuan bagi Kabupaten Cirebon.
"Semoga kehadiran kami bisa diterima oleh masyarakat Kabupaten Cirebon," tutupnya.
Sementara, Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon, Machbub, mengungkapkan bahwa Pilkada Cirebon 2024 akan menjadi penentu masa depan Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Satu Rumah di Desa Lurah Ludes Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
BACA JUGA:Maju Pilkada Jabar, Paslon Asih: Padukan Imtaq dan Iptek
"Harapan demokrasi masih ada meskipun suara partai non-parlemen belum signifikan, tetapi mereka memiliki hak demokrasi yang sama setelah adanya putusan MK 60," ujar Machbub.
Hingga pukul 23.59 WIB Kamis 29 Agustus 2024, KPU Kabupaten Cirebon telah menerima 4 berkas pendaftaran.
Hal ini dipastikan, akan ada 4 pasangan yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Cirebon 2024 ini. (*)