PT KAI Kecam Pelaku Pencurian Besi Penambat Rel Kereta Api

Jumat 30-08-2024,16:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

Ditegaskan Kapolresta, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Hukumannya berupa kurungan penjara selama-lamanya 9 tahun. Akibat aksi tersangka PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp1.540.000 WIB. Dan aksi pencurian oleh tersangka ini dapat mencelakai perjalanan kereta api yang akan menyebabkan kereta api anjlog atau terguling akibat rel tergeser karena tidak terkunci pandrol eclip," pungkasnya.

Kategori :