Pelajar Cirebon Ditangkap Polisi Jual Elang dan Berang-berang, Terancam Bui Maksimal 15 Tahun

Jumat 30-08-2024,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Seorang pelajar berinisial S (16) asal Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelajar tersebut diduga hendak memperjual belikan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara.

Satwa dilindungi yang hendak diperjual belikan oleh tersangka antara lain burung elang dan berang-berang. Modusnya yakni dengan transaksi Cash on Delivery (COD).

Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Cirebon yakni satu ekor burung elang rontok, dua ekor burung alap-alap, dan dua ekor berang-berang gunung. 

BACA JUGA:Pembunuhan Ayah Kandung di Cirebon: Kusnadi Siapkan Pisau untuk Menusuk Ayahnya

Satwa-satwa ini termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi sesuai undang-undang.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/541/VIII/2024 yang diterima pada 13 Juli 2024.

2

"Kejadian ini terjadi pada Rabu (10/7/2024), di halaman rumah pelaku di Desa Binangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon,” tutur Kombes Sumarni. 

“Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun dan tidak kami hadirkan di presscon hari ini. Pelaku S diduga memiliki niat untuk menjual kembali satwa-satwa yang ia peroleh melalui transaksi Cash on Delivery (COD)," imbuhnya.

BACA JUGA:Beda dengan Jubir Anies, Ono Sebut Faktor 'Mulyono dan Geng' di Pilgub Jabar

BACA JUGA:Pemulung di Cirebon Mencuri Besi Panambat Rel Kereta, Terancam 9 Tahun Bui

Kombes Pol Sumarni menjelaskan, pelaku S melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf a dan atau Pasal 40a ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit 45 juta rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," pungkasnya. 

Kategori :