Sidang PK 6 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Dikawal Otto Hasibuan, KDM Juga Hadir

Rabu 04-09-2024,10:40 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) 6  terpidana kasus kematian Vina dan Eky akhirnya digelar.

Sesuai jadwal, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

Sidang PK kasus ini menghadirkan ke-6 terpidana seumur hidup. Mereka adalah Hadi, Jaya, Supriyadi, Eka, Eko Ramadhani, dan Rifaldi.

Para terpidana sudah hadir di PN Kota Cirebon. Tiba dengan menggunakan mobil bus transpas tahanan Lapas Kelas 1 Kesambi Cirebon sekitar pukul 09.03 WIB.

BACA JUGA:Pemain Persib Jadi Opsi Timnas Era STY Bobol Gawang Arab Saudi

BACA JUGA:BREAKING NEWS, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hadir untuk Sidang PK

Selain tim kuasa hukum, para terpidana juga dikawal langsung oleh tim dari LPSK. 

Hadir dalam persidangan tersebut Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana yakni Otto Hasibuan dan Calon Gubernur Jawa Barat yang juga mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Kedatangan para terpidana ke PN Kota Cirebon disambut haru oleh keluarga para terpidana. 

Bahkan mereka tidak tahan menahan air ketika para terpidana digiring masuk ke dalam ruang tahanan PN Kota Cirebon.

BACA JUGA:Tunggu Putusan, Berkas Perkara Permohonan Sidang PK Saka Tatal Sudah Dikirim ke MA

BACA JUGA:Proyek Infrastruktur Diduga Akan Dikondisikan Tendernya, Begini Kata Dinas PUPR Kota Cirebon

"Hari ini kita akan bersidang PK perdana para terpidana di PN Kota Cirebon ini. Sedangkan untuk Sudirman sidangnya berbeda dan akan digelar pada tanggal 25 September 2024, namun nanti kita akan memohon kepada majelis untuk Sudirman sidangnya bisa dijadikan satu dengan keenam terpidana,"ungkap Otto Hasibuan kepada wartawan di PN Kota Cirebon.

Otto menyebutkan, tim kuasa hukum akan menghadirkan sebanyak 30 orang saksi fakta dan saksi ahli sekitar 20 orang.

"Memori PK kita jumlah pointnya banyak sekali. Tapi yang paling utama adalah ada beberapa novum -novum yang baru kami temukan dan kami ajukan ke perkara ini,"sebutnya.

Kategori :