CIREBON, RADARCIREBON.COM - Tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky yang kini sedang menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Ketujuh terpidana ini pun sudah resmi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, Rivaldi Aditya Wardana dan Sudirman.
BACA JUGA:Dua Pelajar Asal Kota Cirebon Tabrakan dengan Bus di Jalan Jenderal Sudirman, 1 Orang Tewas di TKP
BACA JUGA:Berikut Keterangan Kemenag Perihal Tayangan Adzan Magrib di Televisi Pada 5 September 2024
BACA JUGA:Sistem Android 15 Siap Dirilis, Tapi Bukan Untuk Umum
Hal tersebut diungkapkan Jutek Bongso salah satu kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kepada radarcirebon.com, Rabu 4 September 2024.
"Kami sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan untuk tujuh terpidana ke LPSK."
"Sekarang secara resmi, kami kuasa hukum dari tujuh terpidana sudah menerima pemberitahuan resmi dari LPSK bahwa permohonan perlindungan terhadap tujuh terpidana yang kami ajukan, tujuh-tujuhnya diterima,’’ ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Viral Jeh! Warga Pinrang Sulawesi Selatan Suguhi Penceramah Asal Pakistan dengan Minuman Tuak
Jutek menyebutkan, mulai Rabu 4 September 2024 perlindungan terhadap tujuh terpidana sudah mulai dilakukan oleh petugas dari LPSK.
'Bahkan, khusus untuk Sudirman diberikan perlindungan 24 jam pengawasan, termasuk di dalam lapas."
"Jadi, pengamanan Sudirman di dalam Lapas pun dalam pengawasan LPSK, termasuk akan diberikan perlindungan atau pemeriksaan psikologi,’’ sebutnya.
BACA JUGA:Kabar yang Ditunggu! Maarten Paes Bakal Perkuat Timnas Indonesia Saat Hadapi Arab Saudi
Jutek mengatakan, prosedur itupun berlaku bagi para kuasa hukum ketujuh terpidana.