Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Berkas Perkasa Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung

Kamis 05-09-2024,13:30 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Proses hukum kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka, terus bergulir.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berkas tersebut terkait dengan empat tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Dilansir dari JPNN, pelimpahan berkas perkara ini sudah terdaftar di PN Bandung. Yaitu, atas nama tersangka inisial INA, nomor register perkara: PDS-03/M.2.24/Ft/06/2024. 

BACA JUGA:Jambret Asal Balongan Diringkus Polsek Lelea Indramayu, Pelaku Asal Juntinyuat Masih Buron

Kemudian atas nama tersangka inisial AN dengan nomor register perkara: PDS-02/M.2.24/Ft/06/2024.

Atas nama tersama inisial M, nomor register perkara: PDS-04/M.2.24/Ft/06/2024. Kemudian yang terakhir, atas nama tersangka inisial AL, nomor register perkara: PDS-05/M.2.24/Ft/09/2024.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan bahwa, setelah ini pihak kejaksaan tinggal menunggu jadwal kasus ini disidangkan.

"Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus terhadap keempat terdakwa," tuturnya, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA:15 Penegdar OKT Dibekuk Polres Indramayu dari 10 Wilayah, Barang Bukti Belasan Ribu Butir

Lebih lanjut Cahya menjelaskan, bahwa ada beberapa pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

Antara lain, Pasal 12 huruf E Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Ribuan Botol Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat Dimusnahkan oleh Polresta Cirebon

Kategori :