Kejari Majalengka Tangani 5 Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2024
Kejaksaan Negeri Majalengka-dok-radarcirebon.com
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) sepanjang tahun 2024 telah menangani 11 perkara dari 5 kasus tindak pidana korupsi dengan 13 orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka (Kajari Majalengka), Wawan Kustiawan, di sela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia 2024), pada Senin (9/12) lalu.
Wawan menjelaskan bahwa lima kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Majalengka yakni, dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian pinjaman KUR dan Kupedes di Bank BRI Unit Salagedang pada 2020-2022, dengan tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Kemudian, terdapat empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum ASN/pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing, Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Mitos Mantan Sekda Tidak Bisa Jadi Bupati Majalengka Dipecahkan Eman Suherman
Selanjutnya, terdapat tiga perkara dugaan penyimpangan penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui program Gerakan Peningkatan Produksi Pangan (GP3K) tahun 2011-2012 pada Gapoktan Sumber Sari, Gapoktan Pilang Jaya, serta Gapoktan Pari Unggul di Kecamatan Jatitujuh, dengan empat tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam kasus lainnya, yaitu penyalahgunaan Dana Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Girimukti, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka, pada 2019-2021, satu tersangka telah ditetapkan.
Terakhir, menjelang akhir tahun ini, Kejari Majalengka menangani kasus dugaan penyalahgunaan uang Perumda BPR Majalengka Cabang Bantarujeg, yang terjadi pada 2020 hingga 2024. Dalam perkara ini, satu orang tersangka telah dijerat.
"Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan untuk menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk pemulihan keuangan negara," ujar Wawan Kustiawan. (bae)
BACA JUGA:Sidang 2 Penjual Miras di PN Kota Cirebon, Dituntut Denda Rp3 dan Rp10 Juta, AS Keberatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: