Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, ruang bawah tanah ini pada masa lalu berfungsi sebagai penampungan air.
"Di dalam bunker tersebut juga ditemukan brankas besi. Namun kami belum mengetahui brankas tersebut apakah ada isinya atau tidak, dan itu butuh penelitian lebih lanjut," jelas Ade dibenarkan anggota tim peneliti lain, Ari Sampurna.
Kondisi itulah, menurut Ade, yang meyakinkan 11 orang anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Kuningan, merekomendasikan gedung SMPN 1 Kuningan sebagai objek cagar budaya.
Sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya.
Apabila memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Ternyata bangunan SMP Negeri 1 Kuningan merupakan salah satu bangunan sekolah peninggalan Belanda yang kondisi bangunannya sebagian besar masih dipertahankan. Sehingga masuk dalam kriteria tersebut dan layak ditetapkan sebagai objek cagar budaya," pungkas Ade.