RADAR CIREBON – Gedung SMPN 1 Kuningan merupakan peninggalan masa penjajahan Belanda. Keasliannya masih terjaga.
Lokasinya di Jalan Siliwangi. Berseberangan dengan Kantor Pemkab Kuningan. Di gedung bersejarah tersebut terdapat bunker dan brangkas peninggalan Belanda.
Pemerintah Kabupaten Kuningan pun belum lama ini menetapkan gedung SMPN 1 Kuningan sebagai salah satu objek cagar budaya.
Dengan demikian, bangunan bersejarah ini harus dilindungi, tidak boleh dirombak apalagi dibongkar.
BACA JUGA:Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
BACA JUGA:Media Vietnam Tak Ragu Lagi Memuji Timnas Indonesia, Sebut Maarten Paes Pahlawan
Selain gedung SMPN 1 Kuningan, masih ada 13 tempat bersejarah yang ditetapkan sebagai objek cagar budaya oleh Pemkab Kuningan.
Catatan sejarah dari masa pemerintahan Hindia - Belanda meyebutkan bahwa gedung SMPN 1 Kuningan dibangun pada tahun 1918.
Pada awalnya gedung ini digunakan sebagai sekolah dasar untuk Bumiputra atau Hollandsch Inlandsche School (HIS).
Demikian diktakan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Ade Aspandi.
BACA JUGA:Jaga Ketenangan Kabupaten Cirebon, 1.350 Knalpot Bising Dimusnahkan Polresta Cirebon
BACA JUGA:Dukung Eti-Suhendrik, SBH Bawa Gerbong Relawan, 234 SC dan Armye Clan Titip Dunia Pendidikan
Ade menjelaskan, sekolah dasar untuk Bumiputra ini diperuntukan bagi anak-anak bangsawan dan keturunan Tionghoa.
"Dari hasil penelitian kami, kondisi bangunan SMP Negeri 1 Kuningan masih terjaga keasliannya di mana terdapat dua bangunan kelas utama yaitu di sebelah Utara dan Selatan serta di tengah terdapat aula. Tiga bangunan tersebut hingga saat ini kondisinya masih utuh dan terawat," tutur Ade Aspandi.