Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu 07-09-2024,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

BACA JUGA:Bupati Indramayu Beri Pesan kepada Gen-Z: Niat dan Tindakan Nyata!

  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program.
  • Jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta. (*)
Kategori :