BACA JUGA:Bupati Indramayu Beri Pesan kepada Gen-Z: Niat dan Tindakan Nyata!
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program.
- Jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta. (*)