Berikut Daftar Penyakit atau Penanganan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sabtu 07-09-2024,22:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM - Pemerintah memberikan layanan asuransi kesehatan kepada masyarakat berupa BPJS Kesehatan.

Dalam BPJS Kesehatan banyak pelayanan medis yang bisa diakses masyarakat sebagai peserta.

Akan tetapi, ada sejumlah penyakit yang ternyata tidak bisa ditanggung atau dicover oleh layanan BPJS Kesehatan ini.

BACA JUGA:Duta Genre 2024, Amanda Soemedi: Jadilah Pribadi Kreatif Aktif Berkarakter

BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD di Bima NTB

Daftar penyakit yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan ini kategorinya sendiri tidak dijelaskan secara rinci.

Namun, umumnya penyakit yang tidak ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang bukanlah kesehatan mendasar ataupun yang bukan termasuk dalam pengobatan kesehatan, yakni estetika.

2

Nah, berikut ini ada sejumlah daftar mengenai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar penyakit ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Cirebon Farida Bertekad Tambah Insentif Guru PAUD

BACA JUGA:Banjarwangunan Terdampak Kekeringan, Pasangan Wahyu-Solichin Kirim Air Bersih

  • Pelayanan yang telah ditanggung di dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang sudah tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang dikarenakan adanya kejadian yang tak bisa dicegah, misal tawuran.

BACA JUGA:Banjarwangunan Terdampak Kekeringan, Pasangan Wahyu-Solichin Kirim Air Bersih

BACA JUGA:Al-Bahjah Kembali Gelar Maulid dan Silatuhim Akbar 1446 H 'Satu Hati di Al-Bahjah'

  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Penyakit seperti wabah atau kejadian luar biasa.
  • Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, misal operasi plastik.
  • Perawatan gigi seperti behel.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.

BACA JUGA:Tertiup Angin Kencang, Tenda VIP Roboh Saat Makan Bersama Ratusan Warga

  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Penyakit akibat tindak pidana, misal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri ataupun karena usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat mengonsumsi alkohol ataupun ketergantungan obat.
  • Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Sekda Herman Suryatman: Kader Posyandu Berperan Penting Turunkan 'Stunting' dan Kemiskinan Ekstrem

  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
Kategori :