TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno Resmi Dicabut

Senin 09-09-2024,21:01 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

Selain itu, tambah Bamsoet, Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono juga telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 yang menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno, dengan salah satu syarat pemberian gelar tersebut, yaitu setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Termasuk pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah menegaskan Soekarno dinyatakan telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan, sebagaimana gelar Pahlawan Nasional yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Artinya seseorang yang semasa hidupnya pernah melakukan penghianatan kepada bangsa dan negara tidak akan pernah memenuhi syarat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional."

"Dengan demikian, ditetapkannya keputusan penganugerahan gelar pahlawan nasional oleh negara kepada Bung Karno, secara administrasi dan yuridis Bung Karno memenuhi syarat tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara," tuturnya.

BACA JUGA:Astra Daihatsu Cirebon Tuparev Hadirkan Layanan Trade-in

Bamsoet pun memastikan MPR RI akan memberikan klasifikasi khusus berkenaan dengan Ketetapan-Ketetapan MPR/MPRS yang disebutkan dalam Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI.

"Termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda bangsa Indonesia," ujarnya.

Bamsoet berharap dengan penegasan kembali dari pimpinan MPR atas tidak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sesuai dasar hukum MPR RI Nomor I/MPR/2003, serta dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 dapat menghapus stigma yang melekat terhadap Soekarno selama ini.

2

"Yang telah membuat luka mendalam bagi diri Bung Karno, keluarga, dan rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno sebagai pahlawan bangsanya, proklamator bangsa, dan penggali Pancasila," kata dia.

BACA JUGA:Banking AI Day, Indosat Berdayakan Sektor Perbankan dan Keuangan Indonesia

Selain keluarga besar Soekarno, pada kesempatan itu turut hadir sejumlah pimpinan MPR RI, yakni Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Ahmad Basarah, Hidayat Nur Wahid dan Ahmad Muzani.

Kemudian, hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, mantan Menteri Menkumham Yasonna H. Laoly, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md hingga Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (*)

Kategori :