2 Bulan 9 Kasus Tawuran di Indramayu, 18 Orang Diamankan, Sajam yang Disita Bikin Ngeri

Rabu 11-09-2024,12:00 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Tatang Rusmanta

“Mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar, dan ada beberapa di antaranya putus sekolah,” tutur Kapolres.

Dijelaskan pula bahwa, anak-anak yang terlibat kasus pelanggaran hukum ini diproses sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. 

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. 

“Kepada mereka juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Ari.

Kategori :