“Mayoritas di antaranya masih berstatus pelajar, dan ada beberapa di antaranya putus sekolah,” tutur Kapolres.
Dijelaskan pula bahwa, anak-anak yang terlibat kasus pelanggaran hukum ini diproses sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Kepada mereka juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Ari.