Tolak Power Wheeling, Benalu Transisi dan Ketahahan Energi Nasional

Rabu 11-09-2024,17:17 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Power Wheeling merupakan implementasi dari skema MBMS yang melibatkan unbundling. Namun hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2002 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2004. 

2. Reduksi Peran Negara

Skema ini juga akan menciptakan kompetisi di pasar penyediaan energi listrik untuk kepentingan umum, yang berpotensi mengurangi peran negara dalam menjaga kepentingan umum di sektor ketenagalistrikan.

3. Potensi Sengketa

Power Wheeling dapat memicu gangguan terkait harga, kerugian, frekuensi, dan volume yang dapat berdampak pada terhentinya pasokan listrik (pemadaman listrik) dan merugikan masyarakat luas.

C. Dampak Teknis

1. Memperparah Oversupply

Saat ini, sistem ketenagalistrikan di Jawa dan Bali telah mengalami oversupply. Penerapan Power Wheeling berpotensi memperburuk kondisi ini, terutama karena pembangkit yang menggunakan energi baru terbarukan (EBT) bersifat intermiten dan tidak stabil.

BACA JUGA:Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Tekankan Peran Media dan Pendidikan Pemilih

2. Meningkatkan Risiko Blackout

Power Wheeling yang bersumber dari EBT memerlukan spinning reserve tambahan untuk menjaga keandalan sistem, yang justru akan meningkatkan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan harga jual listrik kepada konsumen.

D. Dampak Terhadap Ketahanan Energi

1. Ketersediaan Akses Listrik

Dengan meningkatnya risiko blackout, jaminan pasokan listrik yang stabil semakin sulit dicapai. Hal ini dapat menghambat akses terhadap listrik yang andal bagi masyarakat.

2. Harga Listrik yang Tidak Terjangkau

Penambahan beban akibat skema ToP dan investasi untuk spinning reserve akan meningkatkan BPP, yang pada akhirnya membuat harga listrik melonjak dan membebani konsumen serta APBN.

Kategori :