JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Baru saja dibuka oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada 9 September 2024, penyelenggaraan PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Dalam pernyataannya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menduga adanya penyelewengan dalam ajang PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.
BACA JUGA:Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diguyur Bonus Miliaran Rupiah dari Pemerintah
BACA JUGA:PON XXI ACEH-SUMUT 2024: Kontingen Jabar Panen Emas dari Muaythai dan Judo
BACA JUGA:Tolak Power Wheeling, Benalu Transisi dan Ketahahan Energi Nasional
Untuk mengungkap dugaan tersebut, Dito berencana akan melaporkan tindakan tersebut kepada Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON XXI 2024 di daerah Sumut dan Aceh,” kata Dito kepada sejumlah awak media, Rabu 11 September 2024.
BACA JUGA:Gagal Salip Truk Gandengan dari Kiri, Warga Kelurahan Kalijaga Terlindas
BACA JUGA:Momentum Hari Pelanggan Nasional, General Manager Witel Priangan Timur Kunjungi DPMPTSP
BACA JUGA:Driver Ojol Mengeluh Soal Pungutan Parkir Restoran di Cirebon, Kadishub Mengaku Baru Dengar
Dikatakan Dito, bahwa pasca melayangkan laporan, pihaknya ingin adanya pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PON ke-XXI Aceh-Sumut 2024.
Dito berharap, Kejagung dan Bareskrim segera memproses dugaan penyelewengan tersebut.
BACA JUGA:Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, Pj Wali Kota Cirebon Tekankan Peran Media dan Pendidikan Pemilih
BACA JUGA:Persib Gugat Luis Milla ke Pengadilan, Duh Ternyata Masih Ada Urusan Ini