Cegah Kebakaran, Damkar-TNI Woro-woro Langsung ke Masyarakat

Sabtu 14-09-2024,16:00 WIB
Reporter : Cecep Nacepi
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kebakaran lahan ilalang dan semak belukar di Kabupaten Cirebon meningkat tajam. Tercatat oleh Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kabupaten Cirebon pada Agustus  2024, ada sebanyak 67 kebakaran lahan.

Jumlah tersebut cukup tinggi bila dibandingkan pada bulan Juli 2024, yang hanya 13 peristiwa kebakaran lahan. Sementara bulan September sampai tanggal 11, menurun diangka belasan peristiwa.

Namun, penyebab kebakaran berbeda dengan tahun 2023 sebelumnya, yang hanya karena cuaca panas, fenomena el-nino. Namun kali ini, yang menjadi penyebab kebakaran, sebagian besar karena oknum masyarakat.

"Paling banyak, penyebabnya karena oknum yang bakar sampah kemudian ditinggal," papar Kabid Pemadaman Penyelamatan, dan Sarana Prasarana (PPSP) Disdamkarmat Kabupaten Cirebon, Eno Sujana.

BACA JUGA:Kawasan Bima - Kedawung Byar Pet Sejak Pagi, PLN Cirebon: Ada Gangguan

Karena itu, untuk mengantisipasi dan memberikan kesadaran masyarakat, Disdamkarmat bekerjasama TNI untuk memberikan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dengan menggunakan megafon atau Woro-woro.

"Sosialisasi langsung ke masyarakat ini, diinisiasi oleh Danramil Palimanan, Kapten Jumadi. Penyebab kebakaran sering karena oknum masyarakat yang bakar sampah ditinggal. Jadi kita adakan Program Woro-Woro," kata Eno.

Woro-woro menggunakan megafon ini, dilakukan oleh Babinsa dengan didampingi oleh anggota Damkar untuk memberitahukan kepada masyarakat agar tidak membakar sampah dan ditinggalkan.

Petugas menyampaikan, bilamana terpaksa ingin membakar sampah, agar masyarakat menunggu dengan menyediakan air satu ember. Bilamana ingin ditinggal, api dipastikan harus mati.

BACA JUGA:Telkomsel Dukung Pengembangan Ekosistem Digital Sivitas Akademika

"Woro-woro langsung ke masyarakat lebih efektif. Karena kalau sosialisasi ke balai Desa, yang datangnya itu-itu saja. Beda dengan petugas yang langsung terjun ke masyarakat. Program ini, baru dilaksanakan di Desa Cikeusal, Kecamatan Gempol," ujarnya.

Ia juga menegaskan, bakar sampah ditinggal hingga menyebabkan peristiwa kebakaran besar, juga bisa terjerat tindak pidana. Utamanya bila ada yang dirugikan, hingga ada korban.

"Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kalau sampai ada korban. Contoh,  kalau kebakaran nyebar ke pemukiman bisa membakar rumah, bisa kebakaran hutan, bisa asap di jalan bisa menyebabkan lakalantas, dan lainnya," jelasnya. (cep)

Kategori :