Segini Tunjangan PPPK Sesuai dengan Golongannya

Rabu 18-09-2024,21:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

RADARCIREBON.COM – Pasca seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rampung, giliran pendaftaran  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024 dijelaskan bahwa kebutuhan yang bakal dibuka ini ialah jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Akan tetapi, aturan tersebut tidak menjelaskan secara lengkap terkait jabatan fungsional apa saja yang dibuka.

Daftar jabatan fungsional dan golongan gaji pegawai juga dapat dilihat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pengadaan PPPK.

BACA JUGA:18 Desa di Jabar Dicanangkan sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik, Salah Satunya Japura Kidul

BACA JUGA:Tips Aman Melintasi Jalan Aspal Berkerikil

BACA JUGA:Sentra Medika Hospital Gempol Dilengkapi Trauma Centre

Nah, berikut ini ada jenjang jabatan fungsional lengkap dengan golongannya, antara lain:

  • Pemula: Golongan V
  • Terampil: Golongan VI (pendidikan D2) dan VII (pendidikan D3)
  • Mahir: Golongan IX
  • Penyelia: Golongan XI
  • Ahli Pertama: Golongan IX (pendidikan D4/sarjana linear)
  • Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)

BACA JUGA:Gempa Saat Konferensi Pers Persib vs Port FC, Bojan Hodak Merasa Akan Ada Keberuntungan

BACA JUGA:Asuransi Astra Rayakan Ulang Tahun ke-68

  • Ahli Muda: Golongan XI
  • Ahli Madya: Golongan XIII
  • Ahli Utama: Golongan XVI
  • Asisten Ahli: Golongan X
  • Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)
  • Lektor Kepala: Golongan XIV
  • Profesor: Golongan XVI

Sementara, di dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, daftar pangkat PPPK Guru yang dimulai dari:

  • Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  • Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  • Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

BACA JUGA:KPU Kota Cirebon Panggil Anton Oktaviano dan Stanis Clau, PAW Dani Mardani - Fitria Pamungkaswati di DPRD

BACA JUGA:Complete Selular Launching Program Stunting di Kota Cirebon

Di sisi lain, hal ini berbeda dengan PNS, pelamar nantinya tak mempunyai pola kenaikan golongan.

Sebab, pada umumnya PPPK memang direkrut untuk mengisi suatu jenjang jabatan tertentu yang lowong selama kurun waktu tertentu dalam kontrak kerja.

Maka dari itu, PPPK diangkat hanya untuk isi formasi jabatan tertentu yang tengah dibuka.

Gaji PPPK Guru

Gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji serta Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

BACA JUGA:Awas! Terobos Pintu Perlintasan Kereta Api akan Ditilang Polisi

BACA JUGA:SDN Kebon Melati 2 Gelar Maulid

  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

BACA JUGA:Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Tunjangan PPPK Guru 2024

Berikut ini adalah tunjangan untuk PPPK Guru yang aktif selama bekerja, mulai dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya. (*)
Kategori :