Belum Tahu Honor KPPS Pilkada 2024? Ternyata Lebih Kecil dari Pemilu Serentak 2024

Kamis 19-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Abdullah
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON – Honor KPPS Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada tahun 2024 ternyata lebih kecil dari Pemilu Serentak 2024 yang digelar Februari lalu.

Untuk diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang melaksanakan tahap perekrutan Kelompok Petugas Pemungutan Suara atau KPPS.

Termasuk di Kota Cirebon. Perekrutan KPPS ini untuk keperluan Pilkada 2024 yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Cirebon. 

Nah, bagi Anda yang sedang ikut seleksi KPPS dan belum tahu jumlah honorarium yang akan didapatkan nanti, ada baiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

BACA JUGA:16 Ribu Lebih Pelamar CPNS di Majalengka, Ternyata Cuma Segini Formasi yang Tersedia

BACA JUGA:Sambangi Lokasi Terdampak Gempa, Bey Machmudin: Keselamatan Warga yang Utama

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, bahwa honor petugas KPPS pada Pilkada 2024 berbeda dengan Pemilu Serentak 2024. 

Jumlahnya lebih kecil. Honor KPPS untuk Pilgub dan Pilwalkot Cirebon, ketua sebesar Rp900 ribu sedangkan anggotanya dapat honor sebesar Rp850 ribu. 

Lebih lanjut Mardeko menjelaskan, bahwa masa kerja KPPS selama satu bulan, mulai 7 November sampai dengan 7 Desember 2024.  

Adapun, tahapan rekrutmen sudah dimulai, yakni pada 17-28 September mulai pendaftaran KPPS. Untuk pendaftaran KPPS dilaksanakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

BACA JUGA:5 Makanan Ini Baik untuk Menjaga Kesehatan Hati

BACA JUGA:Segini Tunjangan PPPK Sesuai dengan Golongannya

Sedangkan persyaratan untuk menjadi KPPS, yakni minimal lulusan SMA/sederajat, tidak terlibat pada keanggotaan parpol, surat pernyataan tidak tersangkut perkara pidana, dan usia minimal 17 tahun. 

Seperti diketahui, proses pendaftaran calon PPS Pilkada 2024 dibuka dari tanggal 17-28 September 2024. Jika ingin berkontribusi sebagai salah satu panitia, ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai unggahan di website resmi KPU.

Syarat pertama adalah warga negara indonesia (WNI) berusia 17-35 tahun. 

Kategori :