RADAR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon resmi menetapkan pasangan calon walikota - calon wakil walikota Cirebon, Minggu, 22, September 2024.
Penetapan pasangan calon walikota - wakil walikota tersebut, sekaligus mengunci kandidat yang akan berkompetisi di Pilkada Kota Cirebon 2024.
"Pada hari ini sesuai tahapan, KPU Kota Cirebon melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.
Ketiga pasangan calon walikota - calon walikota di Pilkada Kota Cirebon 2024 adalah Effendi Edo - Siti Farida, Eti Herawati - Suhendrik dan Dani Mardani - Fitria Pamungkaswati.
BACA JUGA:Penemuan Mayat di Kolong Jembatan Kapetakan Bikin Geger Warga, Identitas Belum Diketahui
BACA JUGA:6 Anggota Geng Tawuran Konten Diamankan Polres Cirebon Kota, Ada Obat Terlarang
Dia menjelaskan, dalam rapat pleno tertutup, ditetapkan 3 pasangan calon. Mereka juga sudah memenuhi syarat.
Ketiga pasangan calon juga dudah dilakukan juga uji publik kepada masyarakat dan sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada masukan ke KPU.
"Dinyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Mardeko.
Kelanjutannya adalah tanggal 23 akan dilakukan proses pengundian, penetapan nomor urut pasangan calon untuk Pilkada Kota Cirebon 2024.
BACA JUGA:Kurangi Konsumsi Gula, Dapatkan Banyak Manfaatnya Untuk Kesehatan
BACA JUGA:Suhu Udara Masih Terik, Ternyata Awan Musim Hujan Mundur dari Prediksi Sebelumnya
Namun saat pengundian akan dilakukan pembatasan yakni 20 orang setiap pasangan calon.
Artinya setiap pasangan calon hanya boleh membawa 18 pendamping. Hal tersebut, dikarenakan keterbatasan ruangan di Lantai II Kantor KPU.