Karena tidak ada penjelasan historis yang dipaparkan oleh para pelaku sejarah yang ikut membidani Perda PDRD tersebut.
Padahal, kata Furqon, Perda PDRD sendiri, dibidani oleh pemangku kebijakan yang pada saat itu (tahun 2023) sedang menjabat. Baik itu di eksekutif dan legislatif.
Perlu diketahui lahirnya perda No 1 tahun 2024 merupakan perintah dari UU no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur berbagai persoalan pendapatan daerah, termasuk penyesuaian tarif PBB dan BPHTB.
Banyak pihak yang ikut ambil bagian dalam membidani lahirnya aturan yang menyebabkan tagihan PBB di Kota Cirebon naik ugal-ugalan ini.
Di antaranya, di sisi eksekutif adalah Walikota-Wakil Wakil Walikota Cirebon periode 2018-2023 beserta perangkat daerah terkait, serta di sisi legislatifnya ada DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024.
Namun, karena pada saat finalisasi pembahasanya Walikota dam Wakil Walikota 2018-2023 telah habis masa jabatannya, maka ketok palu pengesahannya dilamukan oleh Pj Walikota bersama DPRD Kota Cirebon pada 2 Januari 2024.
Meski hanya kebagian buntutnya saja, namun Forqon mengapresiasi sikap Pj Walikota yang berusaha menjelaskan kenapa kebijakan itu diambil, dan prosesnya telah sesuai dengan mekanisme yang ada, serta siap melakukan evaluasi disaat Kepala Daerah definitif terpilih nantinya.
"Kalau kita amati, sedikit sekali pengakuan dosa yang disampaikan oleh para kontestan yang menjadi pembicara dalam Diskusi tersebut, padahal mereka juga salah satunya adalah pelaku sejarah yang membidani lahirnya Perda PDRD tersebut," ungkapnya.
Dia memandang, hanya paslon Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati yang secara gentle menyatakan bahwa lahirnya Perda itu juga menjadi bagian dari tanggung jawab semua anggota DPRD pada masa itu.
Persetujuan ini terpaksa dilakukan, karena terjadi keterlambambatan usulan draft Raperda dari Pemkot yang dipimpin Walikota-Wakil Walikota 2018-2023, sehingga waktunya tidak maksimal bagi para anggota DPRD untuk melakukan kajian lebih jauh.
"Bahkan, secara terbuka Dani-Fitria menyampaikan permintaan maaf, disertai dengan menyatakan komitmen penuh untuk melakukan perubahan Perda kaitannya dengan tarif PBB yang lebih rasional, tanpa bergantung pada hasil putusan JR dari MA hasilnya," tegasnya.