Beli Uang Palsu Rp25 Juta, AT dan SA Ditangkap Polsek Gempol

Kamis 26-09-2024,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

RADAR CIREBON –Jajaran Polsek Gempol berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu. 

Petugas juga mengamankan dua pelaku berinisial AT (62) dan SA (53) dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Minggu (22/9/2024) sekitar jam 15.00 WIB di SPBU di Desa Palimanan Barat Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, saat itu tersangka AT bersama SA membeli BBM jenis Pertamax di SPBU tersebut dengan pembayaran uang palsu.

BACA JUGA:Habib Rifky Alaydrus Lapor ke Polres Cirebon Kota, Reza Singgung Fitnah dan Zinah

BACA JUGA:Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Uang palsu yang digunakan pecahan 100 ribuan sebanyak tiga lembar menggunakan mobil pickup warna hitam nomor polisi AB 8396 EI.

"Setelah itu kedua tersangka pergi dan dikejar oleh karyawan SPBU setelah dikejar tersangka dibawa ke SPBU kemudian anggota patroli mendatangi SPBU tersebut dan ditemukan kembali uang palsu pecahan Rp 100 ribuan di dalam mobil tersangka sebanyak 906 lembar," katanya, Kamis (26/9/2024).

Ia mengatakan, uang palsu tersebut dibungkus plastik kemudian kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Gempol. 

Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan barang bukti 906 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan.

BACA JUGA:Pakai Cincin Kakak Tanpa Izin, Siswi SMP di Kuningan Dibawa ke Damkar

BACA JUGA:Elektabilitas Dedi Mulyadi Meroket, Unggul di Basis Merah dan Hijau

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan uang tersebut dari temanya yang berada di Jakarta dengan harga Rp25 juta dengan cara pembayaran diransfer dari rekening BCA milik SA.

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar," ujarnya.

Kategori :