INDRAMAYU – Panitia khusus (pansus) DPRD Indramayu yang membahas permohon persetujuan pemindahtanganan aset milik pemkab Indramayu mengunjungi perumahan nelayan Karangsong, Selasa (11/3). Kedatangan mereka tidak lain untuk melihat langsung kondisi di lapangan, terkait akan dihibahkannya tanah kepada nelayan penghuni perumahan tersebut. Tampak hadir ketua pansus, Ahmad Nasiruzzaman bersama anggota, Asisten Pemerintahan Drs Dono Dj Endo MM, Kabag Pertanahan H Ali Sukmajaya SH MSi, Camat Indramayu Drs Sugeng Heryanto MSi, serta sejumlah pejabat terkait dari Badan Pertanahan Nasional (BTN) dan yang lainnya. Sementara dari anggota pansus yang hadir, ternyata didominasi oleh oleh anggota Fraksi Partai Golkar dan dua anggota Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan dari fraksi lainnya tidak menampakkan batang hidungnya. Dari Fraksi Partai Golkar tampak H Soekarno Ermawan MM MBA, Drs H Daddy Tarsatiadi MSi, H Taufik Hidayat SH, Syaefuddin, Toto Kuryanto SAg MHum, Hj Cuengsih, dan Hj Asyiah Sumiyar. Sedangkan dari Partai Demokrat hadir Ir Harris Solihin dan Raden Rio Resmana ST. Meskipun sejumlah anggota pansus tidak turut serta, Ahmad Nasiruzzaman menegaskan bahwa pansus akan jalan terus untuk melakukan pembahasan. “Yang pasti pansus akan bekerja sesuai dengan data dan fakta. Selain dengan mengacu kepada aturan yang ada, kami juga turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi yang sebenarnya,” ujar Ahmad, usai kunjungan tersebut. Ahmad menjelaskan, pansus akan bekerja dari tanggal 10 sampai 19 Maret 2014 dan bekerja sesuai dengan tahapan. Selain melakukan hearing dengan warga perumahan nelayan Karangsong, pansus juga akan melakukan konsultasi ke pusat, terkait pembuatan sertifikat bagi nelayan penghuni perumahan. “Untuk pembuatan sertifikat kebetulan ada program dari pusat sehingga tidak akan ada biaya. Untuk itu warga harus waspada terhadap oknum calo yang mengaku bisa mengurus,” ujar politisi Partai Golkar ini. Setelah proses hibah tanah selesai, ujar Ahmad, pemkab Indramayu juga akan mendesak pemerintah pusat agar bisa menghibahkan bangunan rumah. Pasalnya bangunan yang berada diatas tanah tersebut memang merupakan bangunan milik pemerintah pusat. Di tempat terpisah, pengamat masalah politik H Eryani Sulam SPdI MSi mengatakan, pansus yang membahas rencana hibah tanah mestinya mempertimbangkan keinginan sejumlah fraksi yang meminta agar pembahasan persetujuan pemindahtanganan aset milik pemkab bisa ditunda. Pasalnya, kalau pembahasan tetap dilanjutkan akan sia-sia karena sebagian besar fraksi minta agar ditangguhkan. Menanggapi hal itu, Ahmad Nasiruzzaman mengatakan bahwa penolakan yang dilakukan fraksi-fraksi mestinya dilakukan saat di bamus (badan musyawarah). “Kalau mau menolak mestinya saat di bamus. Kalau sekarang kan proses sudah jalan karena sudah terbentuk pansus dan sudah mulai bekerja,” ujarnya. (oet)
Pansus Hibah Kunjungi Lokasi
Rabu 12-03-2014,10:40 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :