CIREBON, RADARCIREBON.COM - Hakim Rizqa Yunia SH sempat mengajak membaca Alfatihah untuk Almarhum Eki dan Almarhuman Vina.
Momen tersebut terjadi saat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon tersebut hadir di Pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon.
Tak sanggup menutupi rasa haru, Hakim Rizqa Yunia mengajak warga membacakan Surat Alfatihah.
"Kita baca Alfatihah bersama-sama, bismillahirahmanirahim," kata Rizqa menggunakan pengeras suara.
BACA JUGA:Pemeriksaan TKP Kasus Vina Berakhir di Fly Over Talun, Saksi Adi: Dari Sana Orang Naik Motor...
BACA JUGA:Pitra Nasution Marah-marah di TKP Kasus Vina, Mengaku Sebagai Korban
BACA JUGA:Cek TKP Kasus Vina Cirebon Dimulai, Hakim Arie: Bukan untuk Menentukan Benar Salah
Dia beberapa kali terbata-bata mengungkapkan kata-kata.
"Apapun hasilnya kita tidak tahu. Semoga kasus ini menjadi terang, menjadi jelas," sebut hakim kelahiran Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) 4 Juni 1979 tersebut.
Rizqa Yunia adalah hakim yang memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) dari mantan terpidana Saka Tatal.
Dia juga hadir di pemeriksaan TKP Kasus Vina Cirebon bersama hakim PN Kota Cirebon lainnya yang menangani PK 6 terpidana.
BACA JUGA:RA Tahfiz Quran Attaqwa Peringati Maulid Nabi
BACA JUGA:Masyarakat Mundu Pesisir Belajar Eco Print dari Tim PKM IPB Cirebon
BACA JUGA:AKD DPRD Kota Cirebon Periode 2024-2029 Resmi Terbentuk
Pada pemeriksaan lokasi yang dilakukan, setidaknya ada 5 tempat yang dikunjungi hakim dan kuasa hukum pemohon PK.
Pertama adalah tempat nongkrong para terpidana yang disebut lokasinya ada di depan SMPN 11 Kota Cirebon.
Kemudian tempat kedua yang didatangi adalah Warung Ibu Nining yang berada di Gang Bakti II.
Ketiga adalah rumah mantan RT setempat, Pasren yang juga ada di dalam berita acara pemeriksaan.
Lokasi keempat adalah lahan kosong di Gang Bakti I yang berdasar dakwaan menjadi tempat penganiayaan, pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Kapolda NTB Cek Kesiapan Pengamanan MotoGP Mandalika 2024
BACA JUGA:Senam Bareng Ahmad Syaikhu, Emak-emak Cianjur Suarakan Dukungan untuk Pasangan ASIH
Terakhir, lokasi yang dikunjungi adalah Fly Over Jembatan Tol Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Di lokasi ini, jenazah Vina dan Eki ditemukan dan kemudian menjadi awal dari kasus Vina Cirebon.
Namun saat pemeriksaan lokasi, dihadirkan juga saksi lain yang merupakan seorang musafir.
Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum 6 terpidana kasus Vina Cirebon mengatakan, pemeriksaan setempat itu perlu dilakukan agar majelis hakim mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait peristiwa delapan tahun silam.
BACA JUGA:Penggalian Nilai-Nilai Universal Agama Perlu Dilakukan untuk Tegakkan Moralitas
BACA JUGA:Upacara Detik-Detik Proklamasi di IKN, Momen Bersejarah Kebangkitan Indonesia
Menurut Otto, saksi-saksi yang telah mereka ajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK), menunjukan hal yang sebaliknya.
Yakni, berbeda dengan dakwaan jaksa dan putusan hakim pada sidang sebelumnya yang digelar tahun 2017.
“Supaya majelis hakim dapat melihat dengan jelas bagaimana peristiwa yang dituduhkan dengan dakwaan itu, di mana menurut kita, dakwaan itu dan putusan hakim itu tidak benar,” katanya.
“Saya sudah sampaikan bahwa, saksi yang melihat pembunuhan itu tidak ada. Tapi beberapa saksi yang kita ajukan, yang melihat kecelakaan itu, banyak,” tandas Otto Hasibuan.
BACA JUGA:Staf Khusus BPIP: Mari Keluar dari Mentalitas Manusia Terjajah
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan setempat itu adalah Adi Hariyadi. Adi mengaku berada di salah satu TKP pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Ketika itu, Adi sebagai musafir yang sedang dalam perjalanan ziarah dari Gunungjati, Kabupaten Cirebon menuju Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
Di tengah perjalanan Adi sempat istirahat di jembatan fly over Talun. Dia melihat peristiwa kecelakaan tunggal. Korbannya diduga adalah Eky dan Vina. (rdh)