CIREBON, RADARCIREBON.COM - DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi terbaru bagi seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Instruksi partai tersebut berkaitan dengan larangan anggota DPRD menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD ke sejumlah lembaga keuangan.
Dalam surat bernomor 6646/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 13 September 2024, DPP menegaskan dilarang menggadaikan SK pengangkatan anggota DPRD.
"DPP Partai memandang bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat, yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang" bunyi surat itu.
BACA JUGA:Perbanyak Sekolah Vokasi, Upaya Pasangan ASIH Kembangkan Skill Pemuda Masuk Dunia Kerja
BACA JUGA:Jumat Curhat dan Baksos, Kapolres Cirebon Kota: Polri Hadir untuk Masyarakat
BACA JUGA:Dani-Fitria Diskusi dengan Masyarakat Sulawesi Selatan yang Bermukim di Kota Cirebon
BACA JUGA:Suhendrik Sarapan Bareng Wartawan Kota Udang: Jaga Pilkada Agar Tetap Damai
Berdasarkan hal tersebut diatas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih Pemilu 2024 DILARANG untuk menggadaikan SK Pengangkatan, bagi yang telah telanjur menggadaikan untuk segera melunasi pinjaman.
"Bagi anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi ini, maka DPP Partai akan memberikan sanksi organisasi sesuai dengan Peraturan Partai dan AD/ ART Partai," terang Ketua DPC Repdem Kabupaten Cirebon, Suhana.
Ia pun mengapresiasi sekali intruksi dari DPP PDI Perjuangan. Artinya anggota DPRD tidak tersandera oleh kepentingan pribadi.
Sehingga pokir mereka tidak mempengaruhi komitmen dengan partai. Apalagi, saat ini ada arahan bahwa pokir itu harus di pantau.
BACA JUGA:Hadiri Sidang PK Kasus Kematian Vina, Otto Hasibuan: Tidak Ada Saksi Terjadinya Pembunuhan
BACA JUGA:Repdem Desak Evaluasi SK Penetapan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2024-2029
BACA JUGA:Bey Machmudin Resmikan Gedung Satpel Bina Laras Panti ODGJ di Sumedang
BACA JUGA:Pimpin Sidang Lapangan Kasus Vina, Hakim Rizqa Yunia: Semoga Menjadi Jelas
"Maka, kami meminta kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon untuk menginventarisir anggota dewan terpilih, ada berapa yang sudah menggandaikan SK dan siapa saja yang belum," tegasnya.
Maka, perlu ada sanksi bagi mereka yang sudah terlanjur menggadaikan SK keanggotaan DPRD secara tertulis dan mengembalikan pinjaman tersebut.
BACA JUGA:3 Aplikasi untuk Melacak Teman Lama dan Kerabat
BACA JUGA:Para Tenaga Pendidik Mendoakan dan Mendukung Suhendrik Menang di Pilkada Kota Cirebon
"Apabila ada yang sudah menggandaikan SK kami mohon tidak mendapatkan posisi strategis baik itu Ketua DPRD, ketua fraksi, maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Ini harus di evaluasi," tegasnya. (sam)