PPPK Paruh Waktu Tuntut Soal Status, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Bilang Begini

 PPPK Paruh Waktu Tuntut Soal Status, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Bilang Begini

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd mengaku prihatin dengan kondisi pegawai honorer di Kabupaten Cirebon. 

Terlebih, banyak yang masa kerjanya sampai belasan tahun, tetapi status mereka R2 dan R3 yang kemudian dialihkan menjadi calon PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Pusat.

Bunda Iyoh --sapaan akrab Rohayati menjelaskan, pihaknya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Cirebon sudah sepakat untuk memperjuangkan nasib mereka. Yakni mengupayakan agar bisa menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Alasan Pedangan di Pasar Baru Kuningan Kurang Minat Menjual MinyaKita

BACA JUGA:Kriteria Pengemudi Ojol Grab yang Mendapatkan Kucuran BHR Lebaran 2025

BACA JUGA:Terjadi Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Jelang Lebaran, Aprindo Sebut Ada 5 Faktornya, Apa Saja?

"Nanti kita upayakan langkah terbaiknya seperti apa. Tentunya kita dari DPRD sangat mendukung niatan baik Sekda dan dibantu dinas-dinas terkait," paparnya

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, bahwa semua itu tetap harus mengikuti regulasi yang ada di pusat.

Dalam audiensi, para honorer juga mengusulkan agar jumlah 600-an PNS di Pemerintah Kabupaten Cirebon yang sudah pensiun, kuota tersebut dialihkan ke para honorer untuk dijadikan PPPK penuh waktu.

Namun, hal itu perlu diperjuangkan ke pemerintah pusat. "Dan sisanya nanti tentu kita akan pikirkan juga. Yang jelas kalau iya diperbolehkan, maka kami akan mendorong agar BKPSDM selektif untuk mendahulukan honorer-honorer yang masa kerjanya sudah lama," pungkasnya.

Sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mempertanyakan kejelasan status mereka.

BACA JUGA:MinyaKita Kurang Laku di Pasar Baru Kuningan, Pedagang Pilih Jualan Minyak Goreng Jenis Ini

BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, ABUJAPI Ciayumajakjning Gelar Buka Bersama

BACA JUGA:Temukan 240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon, Dishub Berjanji Bakal Perbaiki

Pasalnya, meski berganti nama, status mereka sejatinya tak jauh berbeda dengan tenaga honorer.

Perwakilan PPPK Paruh Waktu, Anton mendesak pemerintah daerah segera mengoptimalkan perhatian terhadap status R2 dan R3 sebagai tenaga kerja paruh waktu.

"Status R2 dan R3 itu pada dasarnya tenaga kerja paruh waktu. Kami berharap tahun ini ada tambahan formasi untuk rekan-rekan kami yang jumlahnya lebih dari 1.656 orang," ujar Anton usai audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Hilmy Riva’i, BKAD, BKPSDM, dan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Nyimas Gandasari Setda, Rabu 12 Maret 2025 kemarin.

BACA JUGA:Apa Itu Operasi Modifikasi Cuaca? Berikut Penjelasan Ahli Muda BPBD Jabar

BACA JUGA:Bikin Usaha Tambah Maju dengan KUR Mandiri Mulai dari Rp50 Juta, Syarat dan Tabel Cicilan Cek di Sini

Anton mengaku, semua tuntutan mereka sudah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Sekda Cirebon.

"Kami ingin kepastian, karena kami tidak mau terus berada dalam status PPPK paruh waktu," tegasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase