Kuasa Hukum Iptu Rudiana Ditolak Ikut Sidang PK di TKP, Begini Tanggapan Toni RM

Sabtu 28-09-2024,19:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon bersama Tim Kuasa Hukum para pemohon (terpidana) sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky meninjau langsung sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat 27 September 2024.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum sekaligus kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menilai, hakim yang mengawal sidang PK para terpidana itu penasaran dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh pemohon.

"Melakukan sidang di tempat, berarti hakim penasaran, yakin terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon PK, diantaranya mereka menerangkan bahwa terpidana itu bukan pelakunya," ucapnya kepada radarcirebon.com di sela-sela kegiatan sidang di tempat, Jumat 27 September 2024.

BACA JUGA:Perjalanan 79 Tahun KAI, Keselamatan dan Keberlanjutan untuk Bangsa Indonesia

BACA JUGA:Paslon Luthfi-Dia, Pastikan Tidak Jalan Berlubang dan Pengangguran

BACA JUGA:Sekda Hilmy Rivai: Fokus Tiga Sektor dalam Kegiatan DBHCHT

Menurut Toni, sidang di tempat tersebut bertujuan untuk menambah keyakinan hakim yang mengawal sidang PK. 

"Tujuan turun ke TKP itu untuk menambah keyakinan hakim, kalau hakim tidak yakin, tidak akan mungkin turun ke lokasi,"ujarnya.

Toni menyebutkan, hakim memiliki wewenang untuk menggelar sidang di tempat, bahkan ia pun menilai, hakim berwenang untuk menghadirkan Iptu Rudiana yang dianggap menjadi dalang ditahannya kedelapan terpidana.

BACA JUGA:Berdalih untuk Fantasi, Seorang Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Klayan Cirebon

BACA JUGA:Pemajuan Kebudayaan dan Riparkab Bakal Ada Payung Hukumnya

"Hakim itu punya kewenangan, jangankan hanya memeriksa setempat, memutuskan untuk menghadirkan Rudiana saja bisa."

"Jadi kesimpulannya kalau hakim sudah turun ke lapangan, berarti hakim yakin dengan keterangan para saksi dari pemohon," sebutnya.

Menanggapi ditolaknya dua kuasa hukum Iptu Rudiana yakni Pitra Romadhoni Nasution dan Elza Syarief oleh Tim Kuasa Hukum pemohon PK, Toni menuturkan, itu dianggap wajar karena keduanya (Pitra dan Elza) bukan pihak dalam perkara sidang PK para terpidana.

"Ya sangat wajar kalau ditolak ikut masuk dalam sidang di tempat, karena Pitra Romadhoni dan Elza Syarif selaku kuasa hukum Iptu Rudiana bukanlah pihak dalam perkara sidang PK ini."

Kategori :